Membuat Paspor secara Online
Suatu ketika seorang teman bertanya ke suami bagaimana bikin paspor secara online. Suami bilang ngga tahu. Temennya heran, “bukannya pernah bikin paspor online?” Jawab suami, “oh itu yang ngurusin aspri saya”. Wkwkwk...itu saya maksudnya. Iya, kalau dihitung saya sudah mengurus pembuatan 3 paspor, punya suami, saya dan Hanif. Berikut saya share pengalaman saya kemarin. Langkah 1 adalah scan dokumen. Siapkan semua dokumen persyaratan yaitu KTP, Kartu Keluarga (KK), Ijazah/surat nikah/Akta Lahir (cukup salah satu), dan surat rekomendasi dari atasan (untuk PNS/karyawan swasta). Surat rekomendasi harus resmi, artinya berkop instansi/perusahaan dan dicap. Atasan yang menandatangani tidak harus atasan tertinggi di kantor, atasan langsung seperti kepala seksi juga bisa. Untuk anak di bawah 17 tahun, dokumen yang diperlukan adalah KTP kedua ortu, KK, akta lahir, paspor ortu (kalau sudah punya). Scan semua dokumen dengan format .jpg, grayscale dan masing-masing file tidak lebih...