30 Jan 2019

Mengurus Penggantian KK dan KTP (Bagian 1)



Sebenarnya kami sudah lebih dari 4 tahun pindah ke rumah sendiri, tapi alamat pada KTP masih alamat kontrakan di mana kami pernah tinggal 7 tahun lamanya. Rasanya malas mau mengurus penggantian karena membayangkan berbagai macam dokumen yang harus ikutan diapdet ketika ganti alamat. Baru akhir-akhir ini kepikiran untuk mengurus karena berniat memasukkan ibu mertua ke KK kami. Jadilah kami putuskan untuk apdet alamat dulu di KK.
Caranya cukup sederhana, cukup meluangkan waktu saja. Haha...ini yang sulit apalagi saya sudah aktif kerja lagi. Jadi nyesel kenapa ngga diurus pas lagi tugas belajar kemarin ya hehe... Saya tuliskan dalam poin-poin supaya lebih mudah dipahami.

Langkah 1: Mengurus surat pengantar ke RT dan RW domisili lama.
Datang ke RT lama dengan membawa copy KK dan KTP. Biasanya Pak RT akan memberikan blanko surat keterangan yang kita isi sendiri sesuai data KK dan keperluan kita, misal untuk mengurus penggantian KK karena pindah alamat ke (sebutkan alamat baru). Setelah ditandatangani RT lalu ke RW untuk minta tanda tangan di surat keterangan tersebut. Waktu pengurusan: 1 jam saja (kebetulan Pak RT dan Pak RWnya pas ada di rumah).

Langkah 2: Mengurus surat pengantar dari RT dan RW domisili baru.
Langkahnya sama seperti yang pertama, hanya ada kata-kata menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah benar warga kami dan tinggal di (sebutkan alamat baru). Waktu pengurusan: 2 hari (ini karena Pak RT dan RWnya bekerja jadi nginep semalem di rumah RT dan RW).

Langkah 3: Mengambil formulir penggantian KK ke Kantor Kelurahan domisili baru.
Formulir yang ada diisi lalu ditandatangan dan dicap oleh petugas kelurahan. Formulir dilampiri fotokopi KK lama dan surat keterangan RT/RW. Bagian ini saya minta tolong orang lain untuk mengurusnya (bapak ojek langganan) sehingga butuh waktu sehari semalam karena formulir dibawa pulang dulu dan harus ditandatangani oleh kepala keluarga. Formulirnya diisiin sama pak ojek Hanif dengan tulisannya yang aduhai haha... *bersyukur dah mau bantuin ngisi jadi bisa langsung dapat cap.

Langkah 4: Membawa berkas (formulir dan lampirannya) ke kantor kecamatan.
Nah, tahap ini saya juga minta tolong lagi ke pak ojek jadi tidak tahu banyak tahapan di kantor kecamatan ini. Setelahnya saya cuma diberikan tanda terima yang akan digunakan untuk mengambil KK di kantor kecamatan sekitar 2-3 minggu ke depan (saya agak lupa waktu persisnya tapi di tanda terima sudah tertulis tanggal selesainya). Kalau jalan sendiri dan ditandatangan sendiri, langkah 3 dan 4 bisa dilakukan dalam 1 hari.

Langkah 5: Mengambil KK baru di kantor kecamatan.
Tahap ini saya lakukan sendiri kebetulan pas lagi cuti karena suami sakit. Cukup datang, ambil antrian, perlihatkan tanda terima dan ambil KK. Sepertinya boleh diwakilkan karena saya tidak diminta memperlihatkan KTP.

Langkah 6: Mencetak KTP baru.
Jika KTP sebelumnya belum eKTP, maka harus dilakukan perekaman eKTP di kantor kecamatan setelah mengambil KK. Tapi karena KTP kami sebelumnya sudah eKTP jadi tinggal cetak KTP baru di...Kantor Dukcapil Tangsel, Cilenggang, Serpong. Aduhaai...jauhnya haha.... Mana wiken ga buka lagi. Entah kenapa mau cetak eKTP aja mesti ke Dukcapil yaa...padahal dulu waktu bikin bisa di Kantor Kecamatan.

Okaay, sampai di sini dulu ya. Yang penting KK udah jadi yes hehe.... Nanti disambung lagi postingan tentang mencetak eKTP di Dukcapil (link). Semoga bermanfaat....